Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penurunan angka kematian ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk pencegahan perkawinan usia anak; b. penurunan angka kelahiran menurut kelompok umur; c. pelayanan antenatal atau antenatal care/ANC untuk memastikan kesehatan ibu selama kehamilan dilakukan sesuai standar; d. pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi ibu hamil status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial melalui pemberian bantuan sosial dan ibu hamil dalam bencana; e. pemberian tablet tambah darah bagi pasangan usia subur, calon ibu, dan ibu hamil; f. pertolongan komplikasi persalinan atau pasca aborsi tidak aman; g. pemberian layanan shelter bagi perempuan yang mengalami masalah kehamilan yang tidak dikehendaki dan yang tidak menghendaki kehamilannya diakhiri (diaborsi); h. pemanfaatan teknologi informasi kesehatan dan buku kesehatan ibu dan anak, yang mampu memenuhi kebutuhan informasi kesehatan pada ibu hamil sesuai usia kehamilan untuk peningkatan kesehatan ibu dan anak di bawah usia 5 (lima) tahun; dan i. pemberian informasi mengenai penundaan kehamilan hingga mencapai syarat sehat kehamilan.
Koreksi Anda