Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
(1) Penurunan angka kematian diarahkan untuk memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi seluruh penduduk untuk semua usia
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Prioritas penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penurunan angka kematian ibu hamil;
b. penurunan angka kematian ibu melahirkan;
c. penurunan angka kematian pasca melahirkan;
d. penurunan angka kematian bayi dan anak di bawah 5 (lima) tahun; dan
e. peningkatan kesehatan lansia.
Koreksi Anda
