Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan: a. perencanaan pengendalian penduduk; b. pemetaan penduduk dari sisi jumlah, komposisi, pertumbuhan dan persebaran penduduk; c. pengembangan wawasan kependudukan melalui pemberian informasi dan/atau pendidikan kependudukan; d. promosi komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk; e. penyusunan analisis dampak kependudukan; f. penetapan kebijakan pengendalian penduduk; g. fasilitasi pelaksanaan pedoman pengendalian penduduk; dan h. monitoring dan evaluasi isu-isu kependudukan yang berpengaruh terhadap pengendalian penduduk.
Koreksi Anda