Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Pengendalian Penduduk dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas dengan cara pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; b. menyediakan data dan informasi kependudukan untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penetapan kebijakan, pelaksanaan pengendalian penduduk dan pembangunan; dan c. mendukung upaya kerja sama dan sinergitas para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda