Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Penduduk dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kemanusiaan; c. keberlanjutan; d. partisipasi dan gotong royong; e. nondiskriminatif; f. kesetaraan; dan g. keberpihakan.
Koreksi Anda