Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KID dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dibantu oleh Panitera. (2) Panitera bertugas: a. meregister permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; b. menyampaikan surat panggilan kepada para pihak secara langsung atau melalui surat tercatat; c. membantu Majelis Komisioner dalam hal membuat Berita Acara Persidangan; d. merekam seluruh proses persidangan; e. mencatat proses persidangan; f. menyampaikan putusan Majelis Komisioner kepada para pihak; dan g. menyatakan bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak diregistrasi. (3) Panitera dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Panitera Pengganti. (4) Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panitera.
Koreksi Anda