Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib:
a. memberikan tata kelola Kelola Informasi Publik; dan
b. menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
