Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) KID dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang melekat pada Dinas yang melaksanakan tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan fungsi administratif perkantoran;
b. melaksanakan administrasi keuangan;
c. memberikan dukungan teknis; dan
d. melaksanakan administrasi tata kelola.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. sekretaris; dan
b. staf sekretariat paling sedikit 3 (tiga) orang.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika Daerah.
Koreksi Anda
