Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Pergantian antar waktu anggota KID dilakukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD.
(2) Anggota KID pengganti antar waktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan pada saat proses seleksi calon anggota KID.
(3) Anggota KID sebagai pengganti antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
