Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota KID melamar menjadi anggota lembaga lain maka wajib mengundurkan diri.
Koreksi Anda
