Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KID berhenti jika: a. telah habis masa jabatannya; b. meninggal dunia; dan/atau c. diberhentikan karena: 1. mengundurkan diri; 2. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun; 3. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut- turut; atau 4. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda