Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengajukan nama calon anggota KID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ke DPRD.
(2) Nama calon anggota KID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan unsur pemerintah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama calon yang akan diajukan.
(3) DPRD memilih calon anggota KID melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
(4) DPRD mengumumkan secara terbuka hasil uji kepatutan dan kelayakan yang disusun berdasarkan peringkat.
(5) Anggota KID yang telah dipilih oleh DPRD selanjutnya ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur.
Koreksi Anda
