Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Struktur PPID terdiri dari:
a. Pembina;
b. Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID;
c. tim pertimbangan;
d. PPID Utama;
e. PPID Pembantu;
f. Bidang Pengelolaan Informasi;
g. Bidang Pelayanan Informasi;
h. Bidang Pengelolaan Dokumen dan Arsip; dan
i. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
(2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. asisten Sekretariat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.
(3) Struktur PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada Pemerintah Daerah.
(4) Struktur PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
