Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan KID ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Anggota KID berjumlah 5 (lima) yang terdiri dari 1 (satu) orang unsur Pemerintah Daerah dan 4 (empat) orang unsur Masyarakat. (3) Anggota KID dari unsur pemerintah merupakan Aparatur Sipil Negara. (4) Anggota KID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Koreksi Anda