Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KID mempunyai kewajiban: a. membangun sistem dokumentasi; b. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur dan DPRD 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; c. memublikasikan laporan tahunan; d. memublikasikan laporan akhir masa jabatan; dan e. membuat kode etik komisioner.
Koreksi Anda