Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KID mempunyai tugas: a. menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; b. melakukan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik; c. melakukan edukasi Keterbukaan Informasi Publik; d. melakukan pendampingan teknis kepada Badan Publik Daerah dalam mengimplementasikan UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; e. melakukan monitoring implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; f. melakukan evaluasi implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; dan g. memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah.
Koreksi Anda