Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN PPID sebagai pengelola layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PPID Utama; dan
b. PPID Pembantu.
(3) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Dinas di Daerah.
(4) PPID Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris atau pejabat yang menangani ketatausahaan pada Perangkat Daerah yang berkedudukan di Daerah.
Koreksi Anda
