Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal timbul biaya dalam memperoleh Informasi Publik dibebankan kepada pemohon Informasi Publik. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya salinan dan biaya pengiriman. (3) Biaya salinan dan biaya pengiriman Informasi Publik dari Badan Publik Daerah serta tata cara pembayaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda