Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal timbul biaya dalam memperoleh Informasi Publik dibebankan kepada pemohon Informasi Publik.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya salinan dan biaya pengiriman.
(3) Biaya salinan dan biaya pengiriman Informasi Publik dari Badan Publik Daerah serta tata cara pembayaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
