Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Pengelolaan Informasi Publik Pemerintah Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda