Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Hasil laporan, monitoring, dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dipergunakan sebagai salah satu penilaian kinerja Perangkat Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dari hasil penilaian kinerja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
