Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil laporan, monitoring, dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dipergunakan sebagai salah satu penilaian kinerja Perangkat Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dari hasil penilaian kinerja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda