Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama dan KID melakukan evaluasi Pelayanan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir tahun anggaran kegiatan Pelayanan Informasi Publik. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; b. laporan keuangan kegiatan Pelayanan Informasi Publik; c. isi dan jenis Informasi Publik; dan d. kebaruan Informasi Publik. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan: a. mengetahui pencapaian kinerja Pelayanan Informasi Publik; b. mengetahui keberhasilan program dan kegiatan Pelayanan Informasi Publik; c. mengetahui gambaran potensi pengembangan Pelayanan Informasi Publik; d. mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pemberian Pelayanan Informasi Publik; dan e. mengetahui perbaikan yang diperlukan dalam pemberian Pelayanan Informasi Publik. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda