Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah;
b. gambaran umum pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
c. rincian Pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik Daerah:
1. jumlah permohonan informasi publik;
2. materi informasi publik yang dimohonkan;
3. waktu yang diperlukan dalam memenuhi permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu;
4. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
5. jumlah permohonan informasi publik yang ditolak beserta alasannya;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk:
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik Daerah; dan
b. gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik Daerah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(5) Laporan layanan Informasi Publik diumumkan kepada publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(6) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KID.
Koreksi Anda
