Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Informasi Publik dapat dilakukan melalui: a. bersemuka; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. media elektronik; d. media cetak; dan/atau e. media luar ruang. (2) Pemerintahan Daerah wajib memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam memberikan layanan informasi publik.
Koreksi Anda