Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai informasi yang dikecualikan. (2) PPID Pembantu melaporkan inventarisasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masukan dari pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian Informasi Publik. (3) PPID Utama melakukan uji konsekuensi dengan mempertimbangkan secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan (4) PPID Utama MENETAPKAN hasil Pengujian Konsekuensi setelah mendapatkan persetujuan pimpinan Badan Publik Daerah. (5) Tata cara Pengujian Konsekuensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda