Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai: a. dugaan penyimpangan atau pelanggaran tata kelola informasi; dan b. pejabat yang menolak memberikan informasi publik dan dokumentasi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD.
Koreksi Anda