Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Pengelolaan Informasi Publik dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mewujudkan kejujuran dan keterbukaan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD dan Dana Keistimewaan di Daerah; c. mempermudah akses masyarakat terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah; d. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah; dan e. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Koreksi Anda