Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Fasyankes melakukan tes virologi atau tes serologi kepada setiap bayi yang lahir dari ibu yang terinfeksi HIV dan AIDS.
(2) Tes virologi HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) minggu.
(3) Tes serologi HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia 18 (delapan belas) bulan ke atas.
Koreksi Anda
