Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu ke anaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yang meliputi: a. Pencegahan penularan HIV dan AIDS pada perempuan usia reproduktif; b. Pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan dengan HIV dan AIDS; c. Pencegahan penularan HIV dari ibu hamil dengan HIV dan AIDS ke bayi yang dikandungnya; dan d. pemberian Dukungan psikologis, sosial, dan Perawatan kepada ibu dengan HIV dan AIDS, beserta anak dan keluarganya.
Koreksi Anda