Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemilik/pengelola tempat usaha yang menggunakan jarum atau sejenisnya wajib menyediakan dan mengunakan alat yang steril sekali pakai atau pakai ulang yang disterilisasi sesuai standar kesehatan.
(2) Pemilik/pengelola tempat usaha yang menggunakan jarum atau sejenisnya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan/tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
Koreksi Anda
