Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik/pengelola tempat usaha yang kegiatannya berisiko menularkan HIV dan AIDS wajib memberi informasi dan edukasi mengenai risiko penularan dan Pencegahan HIV dan AIDS. (2) Pemilik/pengelola tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan/tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. pembekuan sementara izin; dan/atau e. pencabutan izin.
Koreksi Anda