Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Setiap Fasyankes yang melakukan kegiatan dengan risiko terjadi kontaminasi darah, cairan tubuh, dan/atau Produk Donor harus menjalankan kewaspadaan umum (universal precaution).
(2) Dalam hal terjadi pajanan, Fasyankes melakukan Pengobatan HIV dan AIDS dengan Pengobatan profilaksis melalui pemberian ARV pasca pajanan.
Koreksi Anda
