Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan non seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. uji saring darah pendonor;
b. Pencegahan infeksi HIV dan AIDS pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh; dan
c. pengurangan Dampak buruk pada pengguna napza suntik.
(2) Uji saring darah pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencegahan infeksi HIV dan AIDS pada tindakan medis dan non medis yang melalui tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penggunaaan peralatan steril dan mematuhi standar prosedur operasional serta memperhatikan kewaspadaan umum (universal precaution).
(4) Pengurangan Dampak buruk pada pengguna napza suntik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. program layanan alat suntik steril dengan Konseling perubahan perilaku serta Dukungan psikososial;
b. mendorong pengguna napza suntik khususnya pecandu opiate menjalani program terapi rumatan;
c. mendorong pengguna napza suntik untuk melakukan Pencegahan penularan seksual; dan
d. layanan Konseling dan Tes HIV dan AIDS serta Pencegahan/imunisasi hepatitis.
Koreksi Anda
