Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan HIV dan AIDS bertujuan untuk mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS, menghambat perburukan infeksi oportunistik dan meningkatkan kualitas hidup ODHIV dan/atau ADHA.
(2) Pengobatan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan bersamaan dengan penapisan dan terapi infeksi oportunistik, pemberian kondom dan Konseling.
(3) Pengobatan HIV dan AIDS dilakukan untuk menurunkan sampai tidak terdeteksi jumlah virus (viral load) HIV dan AIDS dalam darah dengan menggunakan kombinasi obat ARV.
Koreksi Anda
