Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pelaksaanan Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diutamakan di tempat yang berpotensi terjadinya hubungan seksual beresiko.
(2) Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. tidak melakukan hubungan seksual bebas;
b. setia dengan pasangan;
c. menggunakan kondom secara konsisten;
d. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif;
e. meningkatkan kemampuan Pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati infeksi menular seksual sedini mungkin; dan
f. melakukan Pencegahan lain.
(3) Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan 3 (tiga) kegiatan meliputi:
a. peningkatan koordinasi dan peran serta lintas sektor dan masyarakat;
b. intervensi perubahan perilaku; dan
c. manajemen pasokan perbekalan kesehatan Pencegahan.
Koreksi Anda
