Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga kesejahteraan sosial untuk melakukan pendataan terhadap ODHIV miskin untuk dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
