Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
