Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial dilakukan terhadap ODHIV dan/atau ADHA untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan ODHIV dan/atau ADHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam masyarakat. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. Perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan Konseling psikososial; g. layanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan. (3) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan ODHIV dan/atau ADHA.
Koreksi Anda