Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Fasyankes harus memusnahkan Produk Donor yang menunjukkan hasil positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Pemusnahan Produk Donor yang menunjukkan hasil positif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
