Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Setiap Fasyankes yang melakukan kegiatan donor darah harus melakukan penapisan HIV dan AIDS dan penyakit lain yang dapat menular melalui Produk Donor.
(2) Dalam hal Tes HIV dan AIDS terhadap Produk Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil positif, petugas Fasyankes harus merujuk pendonor ke klinik voluntary counceling and testing untuk mengikuti Konseling dan tes HIV.
Koreksi Anda
