Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon pengantin dapat melakukan pemeriksaan diagnosis HIV dan AIDS dengan tes dan Konseling di Fasyankes.
(2) Pemeriksaan diagnosis HIV dan AIDS dengan tes dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara suka rela.
Koreksi Anda
