Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang berisiko dapat meminta Tes HIV dan AIDS di Fasyankes yang memiliki fasilitas pelayanan Tes HIV dan AIDS.
(2) Tes HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dan diakhiri dengan Konseling.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Konselor atau tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
