Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan ditunjukkan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan sehingga terhindar dari HIV dan AIDS. (2) Promosi kesehatan dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan dengan cara komunikasi perubahan perilaku, informasi, dan edukasi. (3) Sasaran Promosi kesehatan meliputi pembuat kebijakan, swasta, organisasi kemasyarakatan/ komunitas, dan masyarakat terutama pada Populasi Sasaran dan Populasi Kunci.
Koreksi Anda