Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya:
a. Promosi kesehatan;
b. Pencegahan penularan;
c. pemeriksaan diagnosis;
d. Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan; dan
e. rehabilitasi.
(2) Upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan seluruh sektor.
(3) Dalam melaksanakan upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah, instansi vertikal di Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah lain.
Koreksi Anda
