Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah desa/kelurahan melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di wilayahnya. (2) Pemerintah desa/kelurahan bertugas: a. melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan pada tingkat desa/kelurahan; dan b. mendorong, menumbuhkan, membina, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. (3) Pemerintah Desa/Kelurahan membantu: a. Pemerintah Daerah dalam tahapan inventarisasi Objek Kebudayaan di desa/kelurahan; dan b. penyelenggaraan pengelolaan: 1. Desa/Kelurahan Budaya; dan/atau 2. kawasan cagar budaya.
Koreksi Anda