Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan wewenang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
