Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang antara lain:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan;
b. merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengevaluasi Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan;
c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; dan
d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Koreksi Anda
