Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertugas: a. mengkoordinasikan kegiatan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dengan Kasultanan, Kadipaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya; b. mendorong, menumbuhkan, membina, meningkatkan kesadaran terhadap hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan; c. menyelenggarakan/melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY; d. melaksanakan pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya; e. memfasilitasi pengelolaan Kebudayaan oleh Setiap Orang.
Koreksi Anda