Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dengan Kasultanan, Kadipaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya;
b. mendorong, menumbuhkan, membina, meningkatkan kesadaran terhadap hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan;
c. menyelenggarakan/melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY;
d. melaksanakan pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya;
e. memfasilitasi pengelolaan Kebudayaan oleh Setiap Orang.
Koreksi Anda
