Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
