Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan melalui pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan untuk memenuhi kepentingan meliputi: a. agama; b. sosial; c. ekonomi; d. pendidikan; e. ilmu pengetahuan dan teknologi; f. kebudayaan; dan g. pariwisata. (2) Pendayagunaan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. meningkatkan citra keistimewaan DIY; b. meningkatkan karakter dan kualitas masyarakat DIY; c. menumbuhkembangkan produk kreatif masyarakat berbasis Objek Kebudayaan DIY; d. meningkatkan citra pariwisata DIY; e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis Objek Kebudayaan DIY; dan f. meningkatkan peran aktif dan pengaruh DIY dalam hubungan nasional dan internasional. (3) Pemanfaatan melalui pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan cara publikasi dan/atau promosi. (4) Materi publikasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan pada informasi yang jelas, lengkap, dan akurat.
Koreksi Anda