Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbanyakan dan/atau pendayagunaan.
Koreksi Anda
